SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang sering di
singkat dengan “SMK3” merupakan suatu kegiatan manajemen yang mengatur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan demi terlaksananya usaha menimalisir yang
dapat merugikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Manajemen
:
suatu
proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan,
pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang
dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan
menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.
Sistem
Manajemen :
kegiatan
manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
sistem
manajamen perusahaan secara keseluruhan dibutuhkan bagi : pengembangan,
penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
LATAR
BELAKANG KEBIJAKAN
Latar belakang dari adanya sistem menejemen kesehatan dan
keselamatan kerja antara lain:
1. K3
masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak.
2. Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi.
3. Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan
belum menyentuh aspek manajemen.
Adapun penjelasan
mengenai latar belakang di adakanya kebijakan sistem manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja adalah :
1.
K3 masih
belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak:
• Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program.
• Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue
nasional baik secara politis maupun sosial.
•
Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari
aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral.
2.
Masih
rendahnya komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 (dikarenakan):
• Dari jumlah perusahaan 160.041 (1995) menurut data UU
No.7/1981, 13.381 merupakan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang
( wajib mempunyai P2K3 sesuai pasal 10 UUKK No.1/1970).
• Jumlah P2K3 yang ada kurang dari 13.000 (Dari P2K3 yang ada 10-12 % yang berfungsi, Menunjukan
komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 masih rendah).
• Perusahaan yang mempunyai dokter perusahaan (pasal 8
UUKK No.1/1970) tercatat 1.155 orang.
• Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tidak
jalan.
TUJUAN
PENERAPAN SMK3
Dalam penerapannya, penerapan sistem manajemen kesehatan
dan keselamatan kerja memiliki tujuan sebagai berikut:
• Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
• Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam
melindungi tenaga kerja.
• Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk
menghadapi kompetisi perdagangan global.
• Proteksi terhadap industri dalam negeri.
• Meningkatkan daya saing dalam perdagangan
internasional.
KEWAJIBAN
PENGURUS
Sebagai pengurus sistem menejemen kesehatan dan
keselamatan kerja dalam suatu instansi maupun perusahaan memiliki kewajiban
sebagai berikut:
• Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan.
• Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi
dan bahaya di tempat kerja.
- Semua pengaman dan alat perlindungan yg diharuskan.
- APD (Alat
Pelindung Diri).
- Cara dan sikap bekerja yang aman.
- Mempekerjakan setelah yakin.
- Pembinaan.
- Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3.
• Pasal 10 - Membentuk P2K3.
• Pasal 11 - Laporan kecelakaan.
• Pasal 14 - Menempatkan secara tertulis
undang Keselamatan kerja dan pert. Pelaksana.
- Memasang poster.
- Menyediakan APD secara cuma-Cuma.
DASAR
HUKUM
Dasar hukum dalam penerapan sistem manajemen kesehatan
dan keselamatan kerja adalah:
• Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
86 UU No.13/2003
(1).
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.
keselamatan dan kesehatan kerja.
b.
moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal
87 UU No.13/2003
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
BAB XVI
Bagiaan
Kedua
Sangsi
Administratif
Pasal
190 UU No.13/2003
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi
administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1),
pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat
(3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran.
b.
peringatan tertulis.
c.
pembatasan kegiatan usaha.
d.
pembekuan kegiatan usaha.
e.
pembatalan persetujuan.
f.
pembatalan pendaftaran.
g.
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
h.
pencabutan ijin.
3)
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
Manfaat
dari Penerapan SMK3 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
No.Per 05/Men/96 :
• Bagi Perusahaan:
1. Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan
perundangan dibidang K3 .
2. Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen
dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
3. Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta
kekurangan dari penerapan SMK3.
4. Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
5. Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan
meningkatkan daya saing perusahaan.
• Bagi Pemerintah:
1. Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga
kerja di bidang K3.
2. Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di
forum internasional.
3. Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan
meningkatkan produktifitas kerja/nasional.
4. Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan
perundangan.
Demikianlah
rangkuman materi tentang “MATERI MATA KULIAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” yang telah saya dapatkan dari
perkuliahan dengan mata kuliah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang di
ampu oleh : Muhammad Arrofiq,
S.T., M.T., Ph.D. atas perhatianya saya ucapkan terimakasih
0 comments:
Post a Comment